Mengubah pengertian korupsi tidak otomatis mengubah perilaku orang yang menyalahgunakan kekuasaan. Namun, rumusan hukum menentukan perbuatan yang dapat dijerat, unsur yang harus dibuktikan, dan batas kewenangan penegak hukum. Karena itu, perdebatan tentang definisi dapat membawa akibat nyata meskipun tampak seperti urusan bahasa.

Polemik menguat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbicara di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026. Menurut laporan ANTARA, ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. Pernyataan mengenai penyuapan dan kerugian negara menjadi bagian paling sensitif. [1]

Sehari kemudian, DEN menegaskan rekomendasinya tetap mempertahankan unsur kerugian keuangan negara. Lembaga itu menyebut fokus penyempurnaan berada pada kejelasan pembuktian dan perluasan delik, yaitu jenis perbuatan yang dipidana. Klarifikasi ini harus ikut dibaca agar kritik tidak berhenti pada satu potongan pernyataan. [2]

Pada 27 Oktober, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah dan rencana revisi belum masuk program legislasi nasional tahunan. Jadi, usulan Oktober ini belum dapat ditulis sebagai perubahan undang-undang yang telah berlaku. [1]

Pengertian menentukan jangkauan hukum

Hukum pidana Indonesia sendiri telah mengalami perubahan sejak Januari 2026. KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 harus dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan tersebut perlu dipisahkan dari kajian DEN yang muncul pada Oktober; keduanya bukan satu peristiwa legislasi. [3][4]

Pasal 603 dan 604 KUHP memuat kerugian keuangan atau perekonomian negara bersama unsur lain, antara lain perbuatan memperkaya secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu. Dengan demikian, kerugian saja tidak mencukupi pembuktian. Sementara itu, rumusan suap dalam Pasal 605 dan 606 mempunyai unsur tersendiri tanpa mensyaratkan kerugian negara. [3][4]

UNCAC juga mempunyai cakupan yang lebih luas daripada penyuapan. Teks konvensi yang disediakan UNODC mencakup penggelapan oleh pejabat, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil kejahatan. Bentuk kewajiban pengaturannya berbeda: ada yang wajib dikriminalisasi dan ada yang wajib dipertimbangkan. Rujukan internasional perlu dibaca utuh sebelum dipakai membenarkan perubahan tertentu. [5]

Artinya, pertanyaan publik seharusnya bergerak menuju rincian. Perbuatan apa yang masih dapat ditindak? Unsur apa yang diperjelas? Apakah ada tindakan merugikan yang justru keluar dari jangkauan hukum? Jawaban atas pertanyaan tersebut lebih menentukan daripada nama yang diberikan kepada sebuah paket reformasi.

Kepastian hukum untuk siapa?

Alasan memperbaiki kepastian hukum patut diuji secara serius. Secara prinsip, keputusan bisnis yang berisiko tidak selayaknya dinilai hanya dari hasil akhirnya. Sebuah keputusan dapat gagal meskipun diambil melalui pertimbangan yang wajar. Sebaliknya, hasil yang tampak menguntungkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa prosesnya bebas penyimpangan.

DEN mengusulkan perlindungan keputusan kebijakan dan bisnis dengan syarat itikad baik, prosedur yang benar, dan bebas benturan kepentingan. Dalam penjelasannya, suap, penyelewengan, serta perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tetap berada di luar perlindungan tersebut. Ini adalah arah rekomendasi yang masih perlu diterjemahkan ke dalam rumusan konkret. [2]

Menurut analisis ini, titik rawannya terletak pada cara menguji syarat itu. Pernyataan beritikad baik harus dapat diperiksa melalui alasan keputusan, informasi yang tersedia, hubungan para pihak, dan rekam prosesnya. Jika penilaian bergantung pada pengakuan pejabat semata, perlindungan yang dimaksudkan untuk keputusan wajar dapat menjadi terlalu longgar.

Sebagai ilustrasi, proyek yang gagal akibat perubahan pasar berbeda dari pengadaan yang sengaja diarahkan kepada pihak tertentu dengan imbalan tersembunyi. Kedua keadaan memerlukan pemeriksaan fakta masing-masing. Menyebut keduanya sebagai risiko bisnis akan menghapus perbedaan yang justru harus dijelaskan oleh hukum.

Klarifikasi perlu dibuktikan melalui rumusan

Sebagaimana diberitakan Joglosemar News, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 21 Oktober menyatakan ketidaksetujuannya apabila unsur kerugian negara dihapus seluruhnya. Ia juga menyoroti kebutuhan pengaturan penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan tidak sah. Respons itu menunjukkan bahwa pembenahan dapat diarahkan pada perluasan jangkauan pemberantasan korupsi. [6]

Pemerintah karena itu perlu membuka perbandingan rumusan lama dan usulan baru, beserta masalah penerapan yang hendak diselesaikan. Publik membutuhkan contoh yang konkret: bagaimana keputusan yang wajar terlindungi, bagaimana penyalahgunaan tetap dapat dibuktikan, dan bagaimana peluang penyimpangan baru ditutup. Keterangan pers saja belum menjawab seluruh persoalan tersebut.

Ukuran keberhasilannya juga tidak cukup berupa berkurangnya jumlah perkara. Penurunan dapat mencerminkan pencegahan yang membaik, tetapi dapat pula terjadi karena jangkauan aturan menyempit atau penanganan melemah. Penilaian perlu melihat mutu pembuktian, konsistensi putusan, pemulihan aset, serta akses masyarakat untuk mengawasi proses.

Pada tahap ini, belum ada dasar untuk memastikan usulan DEN akan memperkuat atau melemahkan pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Penilaian akhir memerlukan teks perubahan dan bukti pelaksanaannya. Kritik yang tajam dapat tetap menuntut penjelasan terperinci tanpa mendahului bukti mengenai hasil maupun motif tersembunyi.

Tikus tetap berlalu-lalang

Karikatur yang menyertai tulisan ini memperlihatkan Luhut berdiri menyerahkan selembar laporan kepada Prabowo yang duduk memeriksanya. Di antara dokumen, banyak tikus tetap berkeliaran. Adegan tersebut merupakan rekaan editorial; tikus menjadi simbol korupsi yang belum teratasi, bukan bukti perbuatan pidana kedua tokoh.

Pesan visualnya terletak pada jarak antara pembahasan aturan dan kenyataan yang hendak diperbaiki. Selembar kertas dapat memuat rumusan yang lebih rapi, tetapi keberhasilannya harus terlihat pada berkurangnya kesempatan menyalahgunakan kewenangan dan meningkatnya kemampuan menuntut pertanggungjawaban. Ketelitian bahasa perlu berlanjut menjadi ketegasan pelaksanaan.

Apakah koruptor juga berubah ketika pengertiannya diubah? Tidak otomatis. Yang dapat langsung berubah ialah jangkauan hukum terhadap perbuatannya. Karena itu, pemerintah perlu membuktikan bahwa penyempurnaan melindungi keputusan yang sah sekaligus menutup jalan bagi penyimpangan. Jika tikus masih leluasa berkeliaran, kerapian laporan belum cukup menjadi ukuran keberhasilan.

Sumber & referensi