27 Oktober 2026 pukul 05.33 WIBAkun sayaPengajuan sayaQ&ALanggananMember bebas iklan

Standar Penulisan Aporiameso

Diperbarui 27 Oktober 2026

Panjang dan jenis tulisan

  • Berita atau analisis peristiwa: 800–1.000 kata. Artikel pengetahuan: 1.500–2.000 kata. Hitung isi naskah, tidak termasuk judul dan daftar referensi. Rentang ini adalah sasaran redaksi; hindari pengulangan hanya untuk menambah kata.
  • Berita memuat fakta utama, konteks, pihak terkait, serta dampak. Artikel pengetahuan menjelaskan konsep, bukti, contoh, analisis, dan keterbatasan. Tanggal penyusunan bukan tanggal terjadinya peristiwa atau penemuan.

Fakta, sumber, dan referensi

  • Periksa sumber asli yang relevan: dokumen resmi, penelitian, data, atau keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Tautan harus mendukung klaim yang ditulis.
  • Jangan mengarang angka, kutipan, hasil wawancara, nama penelitian, DOI, referensi, atau pengalaman langsung. Pisahkan fakta, penafsiran penulis, dan hal yang belum diketahui.
  • Cantumkan penulis atau lembaga, judul sumber, tanggal atau tahun, serta tautan bila tersedia. Periksa tanggal, konteks, metode, dan batasan bukti. Banyaknya referensi bukan pengganti kualitas sumber.

Orisinalitas dan keterangan penelaahan

  • Tulis dengan susunan sendiri dan beri atribusi yang jelas. Hindari menyalin karya orang lain tanpa hak atau dasar penggunaan yang sesuai.
  • Keterangan penelaahan pada artikel cukup ditulis: Penelaahan Aporiameso. Jangan menambahkan klaim tentang alat penyusunan, penelaah, atau proses pemeriksaan. Catatan proses penyusunan disimpan untuk redaksi; dasar fakta, keterbatasan bukti, dan referensi tetap dijelaskan dalam naskah. Lindungi data pribadi dan dokumen rahasia.

Bahasa dan struktur

  • Gunakan bahasa Indonesia yang jelas, paragraf yang teratur, judul yang sesuai isi, dan subjudul bila membantu. Jelaskan istilah teknis saat pertama digunakan.
  • Sertakan judul, ringkasan, naskah, referensi, nama penulis, dan catatan hal yang masih perlu diverifikasi. Jangan memakai judul yang menyatakan kepastian lebih kuat daripada buktinya.

Karikatur dan gambar

  • Gunakan gambar yang sesuai naskah final, bukan hanya cocok judul atau ID artikel. Karikatur merupakan ilustrasi, bukan bukti foto kejadian. Lengkapi keterangan, teks alternatif, dan kredit yang sesuai.
  • Utamakan WebP dengan lebar sekitar 960 piksel dan sasaran ukuran 50–100 KB per gambar. Unggahan gambar artikel baru maksimal 100 KB (102.400 byte), dengan lebar dan tinggi masing-masing maksimal 1.600 piksel. Gambar yang melebihi batas, rusak, atau berupa animasi ditolak. Tidak ada minimum KB; detail tetap harus terbaca. Batas ini berlaku pada unggahan baru, bukan jaminan kecepatan halaman atau ukuran gambar lama dan tautan eksternal.
  • Pastikan hak penggunaan gambar. Hindari teks yang tidak terbaca, informasi palsu, atau penggambaran yang menyesatkan. Pengompresan harus diperiksa secara visual.

Pengajuan dan identitas

  • Pengajuan topik terbuka bagi pengunjung tanpa akun, dengan nama dan email wajib untuk tindak lanjut. Email tidak ditampilkan kepada publik.
  • Pengaju dapat memilih tampilan Anonim. Pengelola tetap mengetahui nama dan email; pilihan Anonim berlaku untuk tampilan publik. Jangan memasukkan identitas dalam judul atau uraian jika ingin disamarkan.
  • Pengajuan tidak otomatis menjadi artikel. Naskah penulis diperiksa redaksi sebelum penerbitan. Permintaan memakai nama penulis lain atau mengaku sebagai ahli harus memiliki dasar yang dapat diperiksa.

Standar Karya Tulis

Kirim naskah lengkap Karya Tulis →

Ilmiah dan Nonilmiah: bentuk karya, bidang, dan genre

  • Karya Tulis dibagi menjadi Ilmiah dan Nonilmiah. Pilih satu bentuk utama naskah. Bidang Ilmu merupakan label tambahan untuk karya ilmiah; Genre merupakan label tambahan untuk jenis cerita yang sesuai. Satu karya tidak diterbitkan ulang hanya karena memiliki beberapa genre.
  • Ilmiah menyediakan Makalah, Artikel Jurnal, Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel Penelitian, Kajian Pustaka, Tinjauan Sistematis, Meta-analisis, Tinjauan Cakupan, Studi Kasus, Artikel Konseptual, Artikel Metode, Protokol Penelitian, Laporan Penelitian Singkat, Laporan Data, dan Komentar Ilmiah. Jurnal adalah wadah publikasi; naskah yang dikirim ialah Artikel Jurnal. Label jenis tidak menyatakan karya sudah diterbitkan jurnal, ditelaah sejawat, terakreditasi, atau disahkan perguruan tinggi.
  • Makalah memuat masalah, pembahasan berargumen, kesimpulan, dan referensi. Skripsi, tesis, dan disertasi mengikuti pedoman institusi asal; jelaskan apakah naskah utuh, ringkasan, atau adaptasi. Cantumkan metode, hasil, keterbatasan, daftar pustaka, kontribusi penulis, dan status penerbitan yang benar. Hilangkan lembar identitas serta data pribadi yang tidak diperlukan.
  • Untuk Artikel Jurnal yang sudah terbit, cantumkan versi, nama jurnal, tahun, serta DOI atau tautan yang benar dan pastikan hak penerbitan ulang. Untuk naskah yang belum terbit, nyatakan statusnya. Jangan mengarang afiliasi, proses telaah, data, atau klaim kebaruan. Sumber sulit didapat tidak otomatis lebih bermutu.
  • Nonilmiah memisahkan Novel, Novel Berseri, Cerpen, Puisi, Esai, Opini, Memoar, Biografi, Autobiografi, Cerita Perjalanan, Komik, Novel Grafis, Naskah Drama, Cerita Anak, Resensi Buku, Buku Harian (Diary), Pengalaman Pribadi, dan Pengetahuan Populer. Nonilmiah tidak berarti tidak akurat: klaim faktual, kutipan, dan hak cipta tetap diperiksa.
  • Buku Harian mencatat keseharian dari waktu ke waktu; Pengalaman Pribadi berfokus pada suatu pengalaman; Cerita Perjalanan berfokus pada perjalanan dan tempat. Pengetahuan Populer menjelaskan topik untuk pembaca umum, bukan otomatis entri ensiklopedia.
  • Panjang karya akademis mengikuti bentuk naskah dan pedoman institusinya, bukan otomatis sasaran artikel pengetahuan populer 1.500–2.000 kata. Form menerima hingga 100.000 karakter. Jika mengirim ringkasan dari karya lebih panjang, beri label ringkasan dan rujuk versi lengkap yang dapat dibagikan secara sah. Penerimaan hanya membuat draf untuk pemeriksaan lanjutan.

Nama penulis wajib untuk Karya Tulis

  • Setiap Karya Tulis wajib mencantumkan nama penulis yang dapat dirujuk, bukan Anonim. Nama tampil bersama judul, tanggal terbit, dan tautan tetap sehingga pembaca dapat mengutip karya dengan jelas. Kebijakan ini berlaku bagi esai, cerpen, puisi, resensi, kisah, novel berseri, dan komik.
  • Email penulis diperlukan untuk tindak lanjut redaksi dan tetap privat. Penampilan nama penulis tidak berarti identitas telah diverifikasi. Jangan menggunakan nama orang lain tanpa hak atau mencantumkan pengarang yang tidak berkontribusi. Penyamaran narasumber atau tokoh demi privasi tidak menghapus kewajiban mencantumkan penulis.

Lingkup dan dasar standar

  • Karya Tulis menampung karya faktual dan sastra dengan label jenis yang jelas. Pemeriksaan redaksi tidak sama dengan penelaahan sejawat jurnal ilmiah. Jangan mengklaim naskah telah ditelaah ahli atau jurnal terakreditasi tanpa proses dan bukti tersebut.
  • Aporiameso mengadopsi prinsip integritas akademik dari Permendikbudristek 39/2021. Peraturan itu mengatur lingkungan perguruan tinggi; penerapannya sebagai pedoman redaksi website merupakan kebijakan Aporiameso. Aturan hukum umum tetap berlaku sesuai lingkupnya.

Permendikbudristek 39/2021 — integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah

Kejujuran akademik dan kepengarangan

  • Dilarang membuat data fiktif, merekayasa hasil, melakukan plagiarisme, mencantumkan pengarang tanpa kontribusi, atau menghilangkan pengarang yang berkontribusi. Ungkapkan kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian tulisan.
  • Nyatakan jika karya pernah terbit atau sedang diajukan di tempat lain; cantumkan sumber versi terdahulu dan hak penerbitan ulang. Jangan menyamarkan karya lama sebagai temuan baru.
  • Penulis bertanggung jawab atas seluruh naskah. Jelaskan kontribusi dan catatan proses penyusunan kepada redaksi. Keterangan penelaahan pada artikel cukup ditulis: Penelaahan Aporiameso. Pemeriksaan kemiripan adalah alat bantu; tidak ada persentase yang otomatis membuktikan bebas plagiarisme.

Struktur tulisan faktual dan kajian

  • Esai atau kajian: judul, ringkasan singkat, pertanyaan atau gagasan utama, pembahasan yang menghubungkan argumen dengan bukti, sudut pandang lain yang relevan, kesimpulan proporsional, keterbatasan, dan referensi.
  • Jika melaporkan penelitian sendiri, jelaskan tujuan, metode, asal data, waktu, cara analisis, hasil, keterbatasan, dan persetujuan etik bila diwajibkan oleh bidang atau institusinya. Jangan meminta atau memublikasikan data mentah pribadi.
  • Tinjauan pustaka menjelaskan cara memilih sumber dan batas pembahasan. Jangan menyebutnya tinjauan sistematis tanpa metode yang mendukung. Bedakan asosiasi dari sebab-akibat, hasil awal dari kesimpulan mapan, dan contoh rekaan dari pengamatan nyata.

Kutipan, daftar pustaka, dan bahasa

  • Untuk esai berbasis kajian, gunakan gaya penulis–tahun APA edisi ke-7 secara konsisten sebagai pilihan redaksi. Ini bukan kewajiban tunggal yang ditetapkan hukum Indonesia. Klaim faktual penting perlu sumber yang benar-benar dibaca dan relevan.
  • Kutipan langsung ditandai sebagai kutipan, dengan penulis, tahun, dan halaman atau penunjuk bagian bila tersedia. Parafrasa tetap menyebut sumber. Daftar pustaka harus cocok dengan kutipan dalam naskah; DOI atau URL hanya dicantumkan jika benar. Buku cetak dapat dirujuk tanpa tautan.
  • Gunakan EYD Edisi V untuk tulisan formal. Dialog, dialek, dan gaya puitik dapat menyimpang secara sengaja untuk kebutuhan artistik selama tetap dapat dipahami. Terjemahan kutipan diberi keterangan sebagai terjemahan.

APA Style — kutipan dalam teks

EYD Edisi V — Badan Bahasa

Standar menurut jenis karya

  • Opini & Esai: nyatakan pendirian penulis, dukung klaim faktual dengan sumber, pertimbangkan argumen tandingan, dan bedakan penilaian pribadi dari fakta. Kritik diarahkan pada gagasan atau tindakan, bukan tuduhan tanpa dasar.
  • Cerpen: karya orisinal dengan tokoh, latar, alur, serta sudut pandang yang dapat diikuti. Beri label Fiksi. Adaptasi dan kutipan memerlukan atribusi serta dasar hak penggunaan yang sesuai. Label fiksi tidak membebaskan pelanggaran privasi atau hak cipta.
  • Novel Berseri: karya fiksi orisinal yang diterbitkan dalam bab berurutan. Beri judul novel dan nomor bab yang konsisten, jaga kesinambungan tokoh dan alur, serta cantumkan atribusi bila mengadaptasi karya orang lain. Panjang bab mengikuti kebutuhan cerita dan penilaian redaksi, bukan sasaran kata berita.
  • Puisi: karya orisinal dengan pilihan kata, citraan, bunyi, dan bentuk yang disengaja. Tidak diwajibkan daftar pustaka untuk imajinasi sendiri; kutipan, adaptasi, dan terjemahan karya pihak lain tetap harus dijelaskan.
  • Resensi Buku: sebutkan identitas buku dan edisinya, ringkas secukupnya, bedakan isi buku dari penilaian peresensi, dan beri alasan atas penilaian. Penulis harus membaca bahan yang diulas; jangan mengaku membaca penuh jika hanya mengakses cuplikan.
  • Kisah & Pengalaman: pengalaman pribadi ditulis sebagai pengalaman, bukan bukti yang mewakili semua orang. Periksa fakta tentang pihak lain, lindungi identitas yang perlu dirahasiakan, dan jelaskan penyamaran atau penggabungan tokoh. Rekaan dilabeli fiksi.

Komik: cerita visual yang dapat diikuti

  • Komik boleh berupa fiksi atau faktual/edukasi. Pilih jenisnya secara jelas. Cerita fiksi tidak dinilai sebagai laporan kejadian; komik faktual tetap memerlukan sumber yang dibaca untuk klaim penting. Gambar ilustrasi bukan bukti suatu kejadian.
  • Cantumkan judul, ringkasan, sasaran pembaca, serta judul seri dan nomor episode bila berseri. Susun naskah per panel: nomor panel, gambaran adegan, tindakan tokoh, dialog atau narasi, dan efek suara bila diperlukan. Jaga kesinambungan tokoh serta urutan baca yang konsisten.
  • Nama penulis dan ilustrator wajib dicantumkan sesuai kontribusinya; Karya Tulis tidak boleh anonim. Jika berbeda orang, sebutkan keduanya pada nama pembuat, jelaskan peran dalam naskah/kredit, dan pastikan izin seluruh kontributor. Catatan privat redaksi tidak menggantikan atribusi publik.
  • Gunakan cerita dan gambar orisinal atau materi dengan izin/lisensi yang sesuai. Jangan menjiplak panel, mengunggah pindai komik orang lain, atau menganggap atribusi saja memberi izin memakai tokoh, cerita, dan gambar yang dilindungi. Jelaskan adaptasi, kepengarangan, dan hak penggunaan kepada redaksi.
  • Dialog, teks, dan panel harus terbaca di layar HP. Sediakan transkrip adegan serta dialog di naskah dan teks alternatif untuk gambar. Satu pengajuan saat ini dapat memuat satu gambar opsional; pengunggahan komik beberapa halaman belum tersedia. Jangan memadatkan seluruh komik panjang menjadi satu gambar yang sulit dibaca.
  • Berkas gambar mengikuti batas unggahan: PNG/JPG/WebP statis, maksimal 100 KB (102.400 byte), lebar dan tinggi masing-masing maksimal 1.600 piksel. Periksa keterbacaan setelah kompresi; tidak ada minimum KB.
  • Komik tidak diwajibkan memenuhi 1.500–2.000 kata. Jumlah panel dan panjang cerita mengikuti kebutuhan narasi serta penilaian redaksi. Jelaskan tema sensitif dan pembaca sasaran kepada redaksi; tetap lindungi privasi, anak, dan hak pihak lain. Ketentuan hukum serta etika pada standar umum juga berlaku.

Panjang tulisan dan keputusan redaksi

  • Sasaran berita atau analisis peristiwa tetap 800–1.000 kata; artikel pengetahuan atau esai ilmiah populer 1.500–2.000 kata. Hitungan mencakup isi naskah, di luar judul dan daftar pustaka. Ini sasaran redaksi Aporiameso, bukan syarat hukum atau standar akademik universal.
  • Cerpen, puisi, novel berseri, komik, resensi, dan kisah tidak dipaksa mengikuti sasaran berita atau pengetahuan. Panjangnya mengikuti kebutuhan karya dan pertimbangan redaksi; belum ada batas kata khusus yang ditetapkan pemilik untuk jenis tersebut.
  • Redaksi memeriksa jenis karya, orisinalitas, sumber, atribusi, privasi, hak penggunaan gambar, keterbacaan, dan kesesuaian hukum. Hasilnya: diterima untuk proses penerbitan, diminta perbaikan dengan catatan, atau ditolak dengan alasan. Persetujuan pemeriksaan belum berarti sudah terbit.
  • Kekeliruan pada karya terbit dicatat dan diperbaiki. Dugaan pelanggaran ditinjau berdasarkan bukti dengan kesempatan penjelasan penulis; koreksi atau penarikan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.

Hukum dan etika penulisan di Indonesia

Hak cipta dan atribusi

  • Tulisan, foto, dan ilustrasi orang lain dapat dilindungi hak cipta. Menyebut sumber tidak otomatis memberikan izin memakai seluruh karya. Gunakan karya sendiri, izin atau lisensi yang sesuai, atau pengecualian hukum yang benar-benar memenuhi syarat.
  • Pengecualian untuk tujuan tertentu dalam Pasal 44 mensyaratkan atribusi lengkap dan syarat lain sesuai penggunaannya; jangan menganggap semua artikel website otomatis termasuk pengecualian.

UU 28/2014 tentang Hak Cipta — termasuk Pasal 40, 43, dan 44

Data pribadi dan identitas

  • Pengolahan serta pengungkapan data pribadi memerlukan dasar pemrosesan yang sah. Persetujuan merupakan salah satu dasar, bukan satu-satunya. Batasi informasi pada yang diperlukan untuk tujuan penulisan.
  • Jangan memublikasikan nomor identitas, alamat pribadi, kontak pribadi, atau dokumen sensitif tanpa dasar yang sah. Aporiameso tidak meminta unggahan KTP, SIM, KK, akta, SKCK, atau dokumen verifikasi pribadi melalui form penulisan.

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — Pasal 20

Pemberitaan, hak jawab, dan koreksi

  • Untuk kegiatan jurnalistik, perhatikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Verifikasi informasi, berikan kesempatan tanggapan yang proporsional, dan hormati asas praduga tak bersalah.
  • Perbaiki kekeliruan dan layani hak jawab serta hak koreksi. Panduan ini tidak menyatakan bahwa website atau penulis otomatis berstatus perusahaan pers atau wartawan terverifikasi.

UU 40/1999 tentang Pers — Pasal 5 dan 7

Kode Etik Jurnalistik — Dewan Pers

Konten pengunjung dan moderasi

  • Naskah kiriman harus ditinjau sebelum terbit. Jangan memuat kebohongan, fitnah, ajakan kekerasan, atau diskriminasi. Sediakan saluran pengaduan dan tangani pelanggaran secara proporsional.
  • Pedoman Media Siber membedakan isi pengguna yang dipublikasikan dari kiriman yang masih diperiksa. Pengajuan topik anonim di hadapan publik bukan izin untuk menerbitkan tuduhan tanpa verifikasi.

Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers

Tuduhan dan ketentuan pidana yang berlaku

  • Bedakan tuduhan, dugaan, fakta terverifikasi, dan putusan pengadilan. Simpan dasar faktual, jelaskan konteks, dan hindari menyerang seseorang dengan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • KUHP dalam UU 1/2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan harus dibaca bersama perubahan dalam UU 1/2026. Pasal II UU 1/2024 membatasi masa berlaku sejumlah ketentuan ITE, termasuk Pasal 27A, sampai berlakunya KUHP tersebut. Jangan memakai daftar pasal lama secara otomatis.
  • Penerapan hukum bergantung pada isi, konteks, unsur perbuatan, aturan terbaru, dan putusan pengadilan yang relevan. Naskah yang berisi tuduhan serius perlu tinjauan hukum sebelum diterbitkan.

UU 1/2023 tentang KUHP — status dan tanggal berlaku

UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana

UU 1/2024 — Pasal II

Ringkasan panduan penulisan, bukan daftar lengkap seluruh hukum Indonesia atau penilaian hukum suatu perkara. Periksa pembaruan aturan dan putusan yang relevan sebelum menerbitkan naskah berisiko.

Ajukan topik artikel →