Terjemah, tafsir, dan teks Al-Qur’an mempunyai hubungan yang erat tetapi tidak menjalankan fungsi identik. Mukadimah terbitan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an membahas perbedaan istilah tersebut. Mengenal jenis rujukan membantu pembaca mengetahui pekerjaan apa yang dilakukan oleh sebuah buku.
Terjemahan membuka akses melalui bahasa lain, dengan pilihan kata yang mempunyai batas. Tafsir membahas penjelasan makna dengan perangkat serta pendekatan tertentu. Karena itu, perbedaan kata antarterjemahan perlu diperiksa melalui konteks dan penjelasan penerjemah, bukan segera dianggap perubahan pada teks sumber.
Dalam kelompok belajar, catatan dapat memisahkan teks ayat, terjemahan yang dipakai, keterangan tafsir, serta pertanyaan peserta. Pemisahan ini membuat asal suatu pernyataan lebih jelas. Pendapat pembaca tidak tanpa sengaja terdengar sebagai bunyi ayat atau kesepakatan semua ahli.
Bila menemukan persoalan yang memerlukan penafsiran mendalam, bawalah rujukan lengkap kepada pengajar yang kompeten. Membaca rangkaian ayat dan konteks merupakan awal belajar, bukan alasan mengeluarkan putusan atas orang lain dari sepotong kutipan. Ketelitian menyebut edisi serta sumber juga memudahkan koreksi bila pemahaman perlu diperbaiki.
Sumber & referensi
- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (tanpa tanggal halaman). Mukadimah, Bab II: Pengertian Tafsir, Takwil, dan Terjemah. Kementerian Agama RI, Pustaka Lajnah.
- https://pustakalajnah.kemenag.go.id/uploads/Mukadimah.pdf
- Diakses 19 Oktober 2026; bagian sumber yang relevan dibaca.




Komentar 0
Komentar diperiksa pengelola sebelum tampil. Mari berdiskusi dengan saling menghormati.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat.