Dalam tulisan Satar S. Laupo yang dimuat Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, tabayyun ditempatkan sebagai kehati-hatian sebelum mempercayai dan menyebarkan kabar. Prinsip itu dapat diterjemahkan menjadi pekerjaan yang konkret, bukan sekadar anjuran agar orang lain tidak mudah percaya.
Saat sebuah tangkapan layar masuk, pisahkan isi klaim dari kesan yang ditimbulkannya. Carilah pengirim pertama yang dapat ditelusuri, tanggal, serta dokumen atau rekaman lengkap. Nama terkenal pada gambar tidak membuktikan bahwa ia benar-benar mengucapkan kalimat tersebut.
Jika informasi menyangkut seseorang, pertanyaan klarifikasi sebaiknya memberi ruang menjawab dan tidak mengulang tuduhan sebagai fakta. Belum menemukan bukti juga berbeda dari membuktikan sebuah kabar benar. Ada keadaan ketika keputusan paling bertanggung jawab adalah menahan penyebaran sambil melanjutkan pemeriksaan.
Praktik ini dapat dilakukan dalam percakapan keluarga maupun kelompok komunitas. Jelaskan bagian mana yang sudah diketahui, mana yang masih dugaan, dan apa dasar koreksinya bila pesan ternyata salah. Dengan cara itu, tabayyun menjadi kebiasaan memperbaiki cara mengetahui, sekaligus menjaga martabat orang yang sedang dibicarakan.
Sumber & referensi
- Satar S. Laupo (2026). Tabayyun Digital: Menjaga Akal Publik dari Fitnah dan Hoaks. Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, artikel kontributor 8 Mei 2026.
- https://sulteng.kemenag.go.id/artikel/wy3d/08-05-2026-tabayyun-digital-menjaga-akal-publik-dari-fitnah-dan-hoaks
- Diakses 19 Oktober 2026; bagian sumber yang relevan dibaca.



Komentar 0
Komentar diperiksa pengelola sebelum tampil. Mari berdiskusi dengan saling menghormati.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat.